Rabu, 1 Oktober 2025

Gerebek Judi Dingdong di Ubung, Polisi Amankan Mesin Judi dan Belasan Juta Uang Taruhan

Dan polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial P asal Jakarta. P ialah penyedia mesin atm.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Untuk menekan angka penyakit masyarakat berupa praktik perjudian di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menggerebek praktik perjudian jenis dingdong.

Judi dingdong ini diamankan anggota polisi di Jalan Pidada VII Nomor 17 Denpasar Bali. Sekitar 32 mesin judi dan belasan juta uang haram itu disita polisi.

Informasi dari internal Polsek Denpasar Barat, bahwa ada dua jenis judi dingdong yang diamankan. Yakni praktik judi dingdong jenis micky mouse dan Doraemon.

Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat 15 Septmber 2017, dua hari lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat digerebek, ada beberapa penjudi yang sedang asik bertaruh rupiah.

Untuk delapan orang yang diamankan, ialah Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana alias Ngurah Snack, Jonas Nathaniel Manutu, Gerald Jessie Lumentah, Audi Wauran, Renaldo Montong, Gaspar Abi, Made Putra Wijaya, Sugeng Suyanto.

Dan polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial P asal Jakarta. P ialah penyedia mesin atm.

"Ada delapan orang yang diamankan. Dan empat mesin serta uang belasan juta. Sementara, untuk mesin ada yang ditinggal di tempat judinya di sekitaran Ubung. Kami police line," tutur aumber di internal polisi Polsek Denpasar Barat, Minggu (17/9/2017).

Atas hal ini, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena tidak mengurai jelas. Ia hanya mengatakan, bahwa pihaknya akan gelar kasus ke awak media, Senin besok.

"Kami akan beberkan ke media Senin besok," kata Sumena.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved