Minggu, 5 Oktober 2025

Dieksekusi ke LP Meulaboh, Kasat Bimas Polres Aceh Barat Daya Protes

Kasat Bimas Polres Aceh Barat Daya Iptu Jon Darwin, Selasa (13/9/2017) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Rizwan
Kapolsek Meureubo, Aceh Barat, Ipda Jon Darwin memberikan penjelasan untuk saling menahan diri kepada warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan yang selama ini mematok lahan di Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo yang pada Rabu (4/12) dibuka paksa patok oleh warga Pasi Pinang. SERAMBI/RIZWAN 

Baca: Zulkifli yang Ditembak Mati Polisi Ternyata Pelaku Utama Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Wahyuddin yang dikonfirmasi Serambi, Selasa sore mengakui bahwa pihak JPU Kejari melakukan eksekusi terhadap dua warga yang sudah turun putusan Mahkamah Agung (MA).

Keduanya adalah Jon Darwin, anggota polisi yang saat ini bertugas di Abdya dan Mawardi, warga di Meulaboh.

"Kami menjalankan putusan MA untuk melakukan eksekusi, karena kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Wahyuddin.

Ia mengatakan, untuk Jon Darwin dihukum 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan Mawardi dihukum 1,6 tahun penjara atas kasus pemerasan.

Proses eksekusi untuk menjalani hukuman terhadap keduanya sudah disampaikan melalui surat kepada yang bersangkutan, Polres Abdya, dan Polres Aceh Barat. (riz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved