Satu Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pantai Rongkang Ditangkap
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu, sempat melarikan diri usai mengetahui bahwa tiga pelaku lainnya telah ditangkap Agustus 2017
Bersama tiga tersangka lainnya, Hayat dijerat pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.
"Ancaman penjara seumur hidup, sama seperti tiga tersangka lainnya," pungkasnya.
Tags
rongkang
Bangkalan
Madura
pemerkosaan
pembunuhan
Baca Juga
ABG Ini Rayu Siswi SMA untuk Bercinta di Atas Motor, Akibatnya pun Fatal
Ada 2 Pria Bersama Suami Indria Kameswari Usai Pembunuhan Dilakukan, Siapa Mereka?
Pembunuh Istri Pensiunan Polisi Jombang Dikenal Pendiam dan Rajin Salat
Jadi Buron, Tiga Anak Punk Pelaku Pembunuhan di Kediri Diduga Kabur Kota-kota ini
Tiga Aktor Belakang Panggung Dalam Pembunuhan Anak Punk di Kediri Masih Buron
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Eben Haezer Panca