Satu Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pantai Rongkang Ditangkap
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu, sempat melarikan diri usai mengetahui bahwa tiga pelaku lainnya telah ditangkap Agustus 2017
Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Usai menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Pantai Rongkang, Bangkalan, Satuan Reskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku lainnya.
Mohammad Hayat alias Mat Beta (38), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar ditangkap, Selasa (12/9/2017).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu, sempat melarikan diri usai mengetahui bahwa tiga pelaku lainnya telah ditangkap pada awal Agustus 2017 silam.
"Sempat menghilang. Namun ketika ada informasi dia (Hayat) di rumah, kami langsung menangkapnya," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo didampingi Kasubbag Humas AKP Bidarudin.
Di hadapan penyidik, Hayat membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap sepasang remaja kala berduan di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar pada Mei 2017 itu.
"Namun dari keterangan tiga tersangka lainnya yang terlebih dulu kami tangkap, ia juga terlibat," jelas Anton.
Barang bukti berupa sepotong kaos warna hitam dan sepotong celana jins disita polisi dari rumah Hayat. Pakaian tersebut dipakainya saat kejadian.
Seperti diketahui, warga menemukan dua kerangka manusia dengan kaki dan tangan terikat di sekitar Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, Sabtu (22/7/2017).
Dua kerangka itu diketahui beridentitas Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17), warga Kecamatan Tragah.
Peristiwa pilu itu terjadi pada Mei 2017. Ketika seorang tersangka yang telah ditangkap, Jeppar mengetahui sepasang remaja itu sedang berduaan di lereng Pantai Rongkang.
Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan itu memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat. Mereka terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad. Sementara Ani Fauziyah Laili, diperkosa bergiliran sebelum dibunuh.
Penangkapan terhadap tiga pelaku itu berawal dari penangkapan Jeppar. Ia diketahui mengendarai Honda Beat milik korban. Penangkapan Jeppar menyeret dua tersangka lainnya.
Selain mengamankan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 3435 GA beserta STNK, polisi juga menyita dua buah gelang emas, sebuah cincin emas milik korban serta senjata tajam jenis celurit milik tersangka Jeppar.
"Tinggal satu pelaku belum tertangkap. Kami terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya," tegas Anton.