Cabuli Empat Bocah, Aksi Ketua Yayasan Pemerhati Anak Akhirnya Terungkap
Ketua salah satu yayasan pemerhati anak di Bali, NS (47) ditangkap anggota Reskrimum Polda Bali.
Setiap NS mengunjungi yayasan, para korban ini dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Mulai dari dipaksa oral sex sampai sodomi.
"Setiap dia kunjungi yayasan, maka saat itulah dia melakukan aksinya," tutur Sang Ayu.
Siswa yayasan lain memang menaruh curiga.
Sebab ada perlakukan istimewa dari NS terhadap para korban.
Desas-desus berkembang di dalam yayasan, bahkan pengelola yayasan lain juga menaruh curiga.
Terungkapnya aksi NS berawal dari pengakuan B, salah satu anak di yayasan.
B coba dirayu dan diimingi hadiah oleh NS. Tapi B menolak.
Tidak berhenti sampai di sana, B lalu berinisiatif melaporkan tindakan NS kepada pengelola yayasan.
NS diamankan polisi pada 15 Agustus 2017 silam.
Oleh pengelola yayasan, NS kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan NS sendiri, polisi kemudian menetapkan NS sebagai tersangka.
"NS coba merayu salah satu anak tapi ditolak, dari sanalah mulai terungkap," kata Sang Ayu.
Atas perbuatannya, NS disangkakan dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ROBINSON GAMAR)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ketua Yayasan Pemerhati Anak Ditangkap karena Cabuli 4 Bocah Laki-laki