3 Anggota DPRD yang Menganiaya Ketua Satgas AMPG Lampung Hanya Dihukum Percobaan
Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, dihukum ringan
Penulis:
Wakos Reza Gautama
Editor:
Sugiyarto
Ketiga terdakwa ikut hadir pada rapat tersebut. Hasil rapat menunjuk Azwar, Miswan sebagai bagian perlengkapan yang menyiapkan seluruh acara penyambutan.
Azwar, Miswan dan Johnny lalu datang ke kantor DPD I Partai Golkar Lampung pada 15 September 2016.
Miswan ketika itu membawa massa berjumlah kurang lebih 200 orang untuk membersihkan kantor dan memasang atribut.
Saat di pintu gerbang, mereka tidak bisa masuk karena pintu gerbang ditutup dan dijaga oleh Alfasni, Dahlan, Hadori, Imron, Faturahman, Nusirwan.
Azwar memanggil Alfasni. Mereka lalu terlibat perbincangan yang intinya Alfasni melarang Azwar cs masuk ke dalam kantor Golkar.
Tiba-tiba Azwar melayangkan pukulan ke wajah Alfasni namun berhasil ditangkis.
Dari arah belakang datang Miswan mengunci dan membekap leher Alfasni.
Miswan lalu memukul kening Alfasni berkali-kali. Alfasni berontak hingga terlepas dari bekapan Miswan.
Datang lagi Johnny memeluk dan merangkul tangan Alfasni.
Massa yang ada di tempat itu kemudian memukuli Alfasni menggunakan kayu dan paving blok.
Dahlan yang melihat peristiwa itu, berlari menyelamatkan Alfasni dari kepungan massa.
Bukannya selamat, Dahlan juga menjadi bulan-bulanan massa.