Senin, 29 September 2025

3 Anggota DPRD yang Menganiaya Ketua Satgas AMPG Lampung Hanya Dihukum Percobaan

Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, dihukum ringan

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto 3 Anggota DPRD yang Menganiaya Ketua Satgas AMPG Lampung Hanya Dihukum Percobaan
google
ilustrasi

 Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, dihukum dengan hukuman ringan. Ketiganya hanya divonis dengan hukuman percobaan.

Tiga terdakwa adalah Azwar Yakub dan Miswan Rody (anggota DPRD Lampung) serta Johnny Corne (anggota DPRD Pesawaran).

Majelis hakim menghukum ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pada pasal ini adalah paling lama tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun,” ujar hakim ketua Salman Al Farasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/9/2017).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan satu tahun dan enam bulan.

Atas putusan ini baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Arti hukuman percobaan adalah apabila dalam waktu satu tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak akan menjalani hukuman penjara delapan bulan.

Sebaliknya, jika dalam masa satu tahun melakukan tindak pidana, maka para terdakwa akan menjalani hukuman delapan bulan penjara dan pidana yang baru dilakukan akan diproses.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban Alfasni dkk.

Hal yang meringankan yaitu adanya perdamaian antara korban dengan para terdakwa, para terdakwa mengganti biaya pengobatan para korban.

Peristiwa ini bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengumpulkan para pengurus di rumahnya.

Rapat tersebut membahas persiapan penyambutan Ketua DPD Golkar Lampung Lodewijk Paulus yang akan datang ke Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan