Kasus Narkoba Mengakhiri Karir Taufik Hidayat di Kepolisian, Dia Pun Menangis Usai Dipecat
Polisi Daerah (Polda) Riau melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 11 anggotanya, Kamis (31/8/2017) di Halaman Mapolda Riau.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi Daerah (Polda) Riau melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 11 anggotanya, Kamis (31/8/2017) di Halaman Mapolda Riau Jalan Sudirman.
11 anggota Polisi itu tampak tertunduk lesu saat Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mencopot seragam mereka satu per satu.
Hal mengejutkan terjadi saat Kapolda mencopot seragam Briptu Taufik Hidayat dari Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti.
Usai mencopot pakaian dinas dan menggantikannya dengan baju batik, pria ini pun langsung menitikkan air mata di hadapan Jendaral Bintang Dua tersebut.
Dia tampak berat menerima lepas dari kesatuan Polri setelah belasan tahun mengabdi.
Namun, perbuatan Taufik yang tergolong berat karena terlibat kasus peredaran narkotika itu, membuat dia harus dikeluarkan dari tubuh Polri.
Baca: Sri Winarti Sempat Minta Tolong Sang Suami Sebelum Peluru Perampok Menewaskannya
Briptu Toufik terbukti telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yaitu dengan telah dijatuhi pidana 10 bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Perkuat Iman
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara minta kepada Briptu Taufik Hidayat untuk memperkuat imannya.
Ia diminta hafalkan Alquran paling tidak satu juz.

Ini disampaikan Kapolda untuk memperbaiki Taufik Hidayat yang dipecat sebagai anggota Polri.
Taufik Hidayat merupakan satu dari sebelas oknum anggota Polri yang mendapat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Taufik terlibat perkara kepemilikan narkotika dan perkara pidana umum lainnya, termasuk pencurian dengan pemberatan.
"Kepada Taufik jadikan polisi ini pengalaman mu hafalkan satu juz (Alquran) jadilah, ayat pendek," ujar kapolda saat Upacara PTDH di Halaman Mapolda Riau, Kamis (31/8/2017).
Sebanyak 27 orang oknum polisi di Polda Riau dan jajaran mendapat hukuman PTDH.
Sebelas di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau telah menerima Surat Keputusan (Skep).

10 anggota lagi yang dinyatakan dipecat dari anggota Polri yakni, Brigadir Royen Silalahi dan Briptu Sautimal Pucer yang bertugas di Brimob Polda Riau.
Baca: Buwas: Seikhlasnya Saja Buat Anak, Oke Rp 64 Miliar dari Es Dawet
Kemudian Briptu Donny Pramana bertugas di Subdit Dalmas Dit Sabhara Polda Riau, Brigadir Ade Winata bertugas di Pamsik Yanma Polda Riau, AIPTU Sumardi bertugas di Polres Kampar, Brigadir Romi Sitinjak bertuhas di Sabhara Polres Rokan Hilir.
Kemudian Brigadir Ade Tiyawarman bertugas di Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Briptu Berly Nopi Silalahi bertugas di Sat sabhara Polres Rokan Hilir, Bripda Suardi Yanto bertugas di sat sabhara Polres Kepulauan Meranti dan Briptu Fakhrur Rozi bertugas di Polres Kampar.
Terlibat Peredaran 1,5 Kg Sabu
Informasi yang disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah, pengungkapan kasus sabu yang melibatkan Taufik Hidayat dilakukan pada hari Senin (14/8/2017) sore.
Taufik ditangkap saat hendak menjemput narkoba di wisma tersebut.
"Saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan dan sempat terjadi adu mulut dengan personel Satres Narkoba," ujar Barliansyah, Selasa (15/8/2017).
Baca: Pak Jokowi kan Kurus ya Tapi Sapinya Gede
Ketika terjadi keributan ada personel dari Danramil Selat Panjang yang kemudian ikut membantu mengamankan pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu kamar wisma yang diduga tempat penyimpanan narkoba dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dan happy five.
"Namun kamar dalam kondisi kosong. Hanya ditemukan barang bukti narkoba," ujar Barliansyah.
Briptu TH memang diduga kuat akan mengambil barang bukti narkoba tersebut.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan pegawai wisma yang menyebutkan pelaku selalu bolak-balik dari kamar serta bukti dari rekaman percakapan di pesan pendek dalam handphone pelaku.
Dari pengungkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Alah Air, kelurahan Selat Panjang Selatan.
Hasil penggeledahan ditemukan empat paket sedang sabu-sabu, kaca pirek, pipet kaca, plastik bening.
Setelah dipastikan barang bukti tambahan pelaku dibawa ke Mapolres.
Menurut keterangan Barliansyah, pelaku sudah tidak masuk dinas selama dua minggu.
Rencananya pelaku akan mengikuti sidang komite kode etik profesi (KKEP) pembacaan sangkaan dalam kasus tindak pidana curanmor.
"Pelaku juga telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan tiga kali positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Barliansyah.