Kamis, 2 Oktober 2025

Dapat Hadiah dari 'Telkomsel', Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya

Meski telah mentransfer sejumlah uang, tapi hingga saat ini pelaku tak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Jelita (24) saat diamankan di Mapolres Merangin 

Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.

Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar pres relis di Mapolres Merangin, Senin (28/8).Suka Posting yang Bikin Ngiler
Penulis: heru
Editor: fifi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved