Dapat Hadiah dari 'Telkomsel', Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya
Meski telah mentransfer sejumlah uang, tapi hingga saat ini pelaku tak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut
Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar pres relis di Mapolres Merangin, Senin (28/8).Suka Posting yang Bikin Ngiler
Penulis: heru
Editor: fifi