Selama Sejam Pelaku Sembunyi Dibalik Pagar Rumah Korbannya
Sore hari pelaku datang untuk bertemu Lia sudah ada niat untuk melakukan pencurian
Walaupun sudah melarikan diri, Ilaham tidak membiarkan pelaku kabur.
Ia terus mengejar sampai pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat kejadian, memang korban menggunakan perhiasan yang sangat mencolok.
Semua perhiasan tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Beberapa perhiasan itu diantaranya Kalung Emas, empat buah gelang emas, satu pasang gewang emas, delapan buah cincin dan empat buah aksesoris gelang.
"Semua itu dipakai korban saat kejadian sejauh ini semua barang kita jadikan sebagai barang bukti," sebutnya.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dengan banyak tusukan di badanya. Sementara itu, pelaku masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Pelaku dikenakan pasal 339 jo pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. (koe)