Selama Sejam Pelaku Sembunyi Dibalik Pagar Rumah Korbannya
Sore hari pelaku datang untuk bertemu Lia sudah ada niat untuk melakukan pencurian
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan Taman Harapan Indah terlihat babak belur ketika digiring penyidik Polresta Barelang, Senin (28/8/2017) siang.
Dari hasil penyidikan sementara, ternyata tersangka Khaidir sudah merencanakan niatnya semenjak sore saat bertemu dengan korban Lia Astuti (60).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam ekspose perkara mengatakan, pada sore hari pelaku datang untuk bertemu Lia sudah ada niat untuk melakukan pencurian.
Namun niat tersebut terhambat lantaran orang terlalu banyak.
"Malam harinya dia datang lagi ke rumah Lia untuk melanjutkan aksinya. Kali ini pelaku sudah mempersiapkan Pisau untuk beraksi," sebut Hengki menerangkan.
Malam itu, kebetulan ada kegiatan orgen tunggal dalam perayaan 17 Agustus.
Semua masyarakat sekitar tertuju ke kegiatan itu.
Kemudian Khaidir memanfaatkan hal tersebut.
Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, ia memanjat pagar dan bersembunyi dibali drum air.
Sekitar satu Jam ia menunggu Lia masuk kedalam.
Kemudian setelah memastikan Lia mengunci pintu pagar, baru pelaku nekat mendekati korban dengan mengancam menggunakan pisau dapur yang sudah ia persiapkan.
Namun diluar dugaan, malam itu Lia mencoba berontak dan berteriak minta tolong.
Teriakan korban tedengar oleh saksi bernama Ilham.
"Dia panik kemudian menikam korban hingga dia tewas. Selanjutnya ia naik pagar dan melarikan diri," sebut Hengki lagi.
Walaupun sudah melarikan diri, Ilaham tidak membiarkan pelaku kabur.
Ia terus mengejar sampai pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat kejadian, memang korban menggunakan perhiasan yang sangat mencolok.
Semua perhiasan tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Beberapa perhiasan itu diantaranya Kalung Emas, empat buah gelang emas, satu pasang gewang emas, delapan buah cincin dan empat buah aksesoris gelang.
"Semua itu dipakai korban saat kejadian sejauh ini semua barang kita jadikan sebagai barang bukti," sebutnya.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dengan banyak tusukan di badanya. Sementara itu, pelaku masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Pelaku dikenakan pasal 339 jo pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. (koe)