Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Curi Tas Calon SPG, Begini Modusnya

Sedikitnya ada empat korban yang sudh melapor ke Satresktim Polretabes Surabaya atas ulah yang dilakukan etrsangka Lina

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Lina (kanan) dan barang bukti hasil penipuan yang ia lakukan saat diamankan di gedung Satreskrim Polretabes Surabaya, Kamis (24/8/2017). 

Selain menangkap tersangka Lina, polisi juga meengamankan berbagai barang bukti. Seperti puluhan tas perempuan berbagai merk, dompet perempuan, dua kaca mata, kunci kontak mobil dan 3 baju yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Tersangka Lina mengaku, jika aksi penipuand an pencurian milik korban terpaksa dilakukan lantaran membutuhkan uang. Dirinya juga memiliki hutang kepada temannya yang harus segera dibayar.

Baca: Bukan Cuma SPG, Ini Dia Para Pendamping Kendaraan Selama Pameran

"Saya tidak bekerja dan butuh uang untuk biaya hidup keluarga dan bayar hutang," tutur tersangka Lina.

Polisi menjerat tersangka Lina dengan Pasal 378 dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved