Jumat, 3 Oktober 2025

Sakit di Dada, Janda Satu Anak Ini Pilih Cara yang Salah, Ini Akibatnya

Gek Pik berkilah bahwa dengan mengonsumsi serbuk terlarang itu, rasa nyeri pada bagian dadanya bisa sedikit hilang

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi 

"Untuk tersangka Jayak, kami ciduk di gang. Rencananya, Jayak akan menggelar  pesta sabu bersama Gek Pik. Karena gerak geriknya mencurigakan, kami langsung memberhentikan kendaraannya dan melakukan penggeledehan badan. Dan benar saja, dari sakunya kami temukan satu paket sabu dengan berat 0.08 gram," jelas AKP Andyana sembari menegaskan bila kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan asmara.

Baca: Menyedihkan, Baru Dinikahi Satu Hari Gadis 19 Tahun Ini Sudah Menjadi Janda

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka Gek Pik dan Jayak, dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

"Karena berat barang buktinya tidak sampai satu gram, kami akan berupaya melakukan rehab," tutup AKP Andyana.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved