Sakit di Dada, Janda Satu Anak Ini Pilih Cara yang Salah, Ini Akibatnya
Gek Pik berkilah bahwa dengan mengonsumsi serbuk terlarang itu, rasa nyeri pada bagian dadanya bisa sedikit hilang
"Untuk tersangka Jayak, kami ciduk di gang. Rencananya, Jayak akan menggelar pesta sabu bersama Gek Pik. Karena gerak geriknya mencurigakan, kami langsung memberhentikan kendaraannya dan melakukan penggeledehan badan. Dan benar saja, dari sakunya kami temukan satu paket sabu dengan berat 0.08 gram," jelas AKP Andyana sembari menegaskan bila kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan asmara.
Baca: Menyedihkan, Baru Dinikahi Satu Hari Gadis 19 Tahun Ini Sudah Menjadi Janda
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka Gek Pik dan Jayak, dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
"Karena berat barang buktinya tidak sampai satu gram, kami akan berupaya melakukan rehab," tutup AKP Andyana.