Jumat, 3 Oktober 2025

Sakit di Dada, Janda Satu Anak Ini Pilih Cara yang Salah, Ini Akibatnya

Gek Pik berkilah bahwa dengan mengonsumsi serbuk terlarang itu, rasa nyeri pada bagian dadanya bisa sedikit hilang

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Asrtri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA- Menyesal, kata itu lah yang keluar dari bibir manis Luh Yudi Arsini alias Gek Pik saat ditemui di Mapolres Buleleng pada Kamis (24/8/2017).

Dengan mata yang berkaca-kaca, wanita beranak satu ini mengaku kapok, setelah Petugas Satuan Resnarkoba Polres Buleleng meringkusnya karena terbukti menyimpan satu paket sabu, dengan berat 0.09 gram.

Di hadapan polisi, Gek Pik berkilah bahwa dengan mengonsumsi serbuk terlarang itu, rasa nyeri pada bagian dadanya bisa sedikit hilang.

Ya, perempuan yang menyandang status janda ini mengaku  sering merasakan sakit pada bagian dadanya sejak tujuh bulan yang lalu.

Baca: Saat Bersama Janda, Pria Ini Tiba-tiba Dihujani Tikaman Oleh Orang Tak Dikenal

Depresi karena sakitnya tak kunjung sembuh, Gek Pik pun terlena dengan rayuan temannya yang mengatakan bahwa sabu-sabu bisa dimanfaatkan  untuk meredam sedikit rasa sakitnya.

"Sudah berobat, tapi tidak kunjung sembuh. Kata dokter saya sakit kanker jinak. Saat mengonsumsi sabu, rasa sakitnya memang sedikit hilang. Saya juga sudah berusaha agar tidak ketergantungan. Saya kerja jadi petani, menanan cabai di desa. Entah kenapa kemarin kepingin lagi untuk nyabu. Kemarin saat ditangkap, sabunya belum sempat saya konsumsi kok," akunya.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Gek Pik ini dilakukan pada Rabu (16/8/2017) di sebuah perumahan kawasan Banjar Dinas Darmayasa, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Saat mengobok-obok seluruh isi rumah, korps berseragam cokelat ini berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0.09 gram yang disembunyikan oleh Gek Tik di dalam kemasan botol minuman.

Baca: Anggota Polisi Isap Sabu Sebelum Lakukan Razia Ilegal Terancam Dipecat

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kawasan Tukad Mungga akan ada pesta sabu. Berangkat dari informasi itu lah kami mendatangi TKP dan langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, anggota menemukan satu paket sabu, dan tersangka Gek Tik sendiri mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya," katanya.

Bagaikan pucuk dicinta, ulam pun tiba.

Selain menangkap tersangka Gek Pik, petugas juga berhasil menangkap tersangka lainnya yang bernama Putu Jaya Sudarsana alias Jayak (46).

Pria yang tinggal di Perumahan Puri Kartika Kencana, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ini ciduk pada waktu yang sama.

"Untuk tersangka Jayak, kami ciduk di gang. Rencananya, Jayak akan menggelar  pesta sabu bersama Gek Pik. Karena gerak geriknya mencurigakan, kami langsung memberhentikan kendaraannya dan melakukan penggeledehan badan. Dan benar saja, dari sakunya kami temukan satu paket sabu dengan berat 0.08 gram," jelas AKP Andyana sembari menegaskan bila kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan asmara.

Baca: Menyedihkan, Baru Dinikahi Satu Hari Gadis 19 Tahun Ini Sudah Menjadi Janda

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka Gek Pik dan Jayak, dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

"Karena berat barang buktinya tidak sampai satu gram, kami akan berupaya melakukan rehab," tutup AKP Andyana.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved