Saat Pertama Masuk Penjara Fanny Fanggidae Menangis Selama Satu Pekan
Fanny divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang atas kasus aborsi yang dilakukan
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Raut wajah Fanny Fanggidae (21) terlihat gembira. Hari ini, Kamis (17/8/2017) bertepatan dengan HUT RI ke 72, ia mendapatkan pembebasan bersyarat.
Fanny akan bebas pada tanggal 28 Agustus 2017 mendatang.
Perempuan asal Rote ini mengaku sudah tidak sabar ingin bertemu keluarganya yang tinggal di Air Nona, Kota Kupang.
Fanny divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang atas kasus aborsi yang dilakukan.
"Saya divonis tahun 2015 dan waktu itu usia saya 19 tahun. Saya stres sekali, satu minggu pertama saya tidak bisa tidur dan terus menangis," ujar Fanny, Kamis (17/8/2017) di Kupang.
Fanny mengaku butuh waktu setahun untuk beradaptasi dengan lingkungan lapas.
Gaya hidupnya berubah total.
Ia merasa lebih dekat dengan Tuhan dan banyak mempelajari karakter setiap orang.
Kini ia senang karena akan segera berkumpul dengan keluarga.