Satpam Bobol Gudang Perusahaan Milik Majikan, Kerugian Rp 125 Juta
Pelaku Solikhin membobol gudang UD ACI Jl Margomulyo Permai Blok P Surabaya yang dijaganya
Editor:
Eko Sutriyanto
Baca: Menteri PUPR Belum Terima Surat Resmi Rencana Bangun Gedung Baru DPR
"Keluarga sedang butuh uang, jadi terpaksa mencuri. Uangnya sudah terpakai dan habis," ucap pelaku Solikhin.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa gapitan irisan timun, pegangan stainles dan daun serok.
Pelaku kini harus menginap di sel tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP.