Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Dua Kades Ini Masih Bisa Tersenyum
Dua kepala desa di Bintan masih bisa tersenyum meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua kepala desa di Bintan masih bisa tersenyum meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Hal itu terlihat sebelum keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Bahkan mereka sempat menyapa wartawan yang telah menunggu keduanya di ruang penyidik Kejari Tanjungpinang.
Kepala Desa Malang Rapat Yusron Munir langsung menyapa wartawan usai keluar dari ruang penyidik.
Ia mengunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejari Tanjungpinang.
Selain Yusron, Kepala Desa Penaga Hamdani juga ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan bersama Yusron.
Sepatah dua kata sempat terucap dari mulut Yusron, pria berusian 50-an tahun itu.
Baca: Ini Fakta-fakta Penemuan Mayat di Gorong-gorong yang Hebohkan Batam
Sesekali ia tak ragu mengangkat tangah kananya untuk mengacungkan jempolnya sembari tersenyum.
Saat ditanya wartawan, Yusron dengan tegas menyatakan bahwa dia sama sekali tidak menyimpangkan sejumlah uang tersebut.
Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 200 juta dari Rp 1,8 miliar Anggadan Dana Desa (ADD) yang dikelolanya.
Yusron mengatakan, uang yang dianggap sebagai kerugian negara itu sudah ia gunakan untuk membeli barang sesuai dengan perencanaan.
Baca: Bupati Bogor Lakukan Sejumlah Hal Atasi Prostitusi Online
"Sudah saya belikan barang semua kok. Tidak ada yang saya makan," kata Yusron.
Menurutnya, permasalahan dalam kasus ini, dirinya belum sempat membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan hanya masalah administrasi saja.
"Saya tidak makan duit itu. Sudah saya gunakan semua untuk membeli barang," tambah Yusron.