Kamis, 2 Oktober 2025

Warga Bireuen Selundupkan 2,2 Kg Sabu di dalam Ban Serep Mobilnya

Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan di Jambi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadly
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto ekspose 9.033 butir ekstasi dan 2,5 kg sabu berhasil diamankan oleh Polda Jambi. Barang haram tersebut diamankan dari penangkapan terhadap tujuh orang tersangka, Rabu (9/8/2017). TRIBUN JAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan di Jambi.

Kali ini barang bukti yang diamankan berupa lebih kurang 2,2 kg sabu.

Barang haram tersebut diamankan dari penangkapan seorang kurir berinisial S (49), warga Bireuen, Aceh.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (10/8/2017) kemarin.

Baca: Pemandu Lagu Bisa Dipesan Melalui Juru Parkir, Bisa juga Diminta untuk Striptis

Modus yang digunakan S untuk membawa 2,2 kg sabu tersebut tergolong baru.

"Untuk di Jambi terbilang baru," jelas Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Jumat (11/8/2017).

Ia menyembunyikan barang haram tersebut dalam ban serep mobil yang digunakannya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved