Enam Bulan Jadi Buron Polisi, Pria ini Nyamar Jadi Gelandangan
Dalam pelariannya itu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bersembunyi di area Simpang Lima Gumul (SLG).
"Mau pinjem uang jaminannya sepeda motor itu dalam tempo satu minggu," imbuhnya.
Kapolsek Plosoklaten AKP Suharsono menerangkan bahwa tersangka ini adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Sesuai catatan kepolisian, tersangka pernah dipenjara 2008 terkait kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Setelah keluar dari bui tersangka kembali terlibat kasus pidana pencurian handphone.
Menurut AKP Suharsono tersangka telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dijerat Pasal 362 KUHP," pungkasnya.