Enam Bulan Jadi Buron Polisi, Pria ini Nyamar Jadi Gelandangan
Dalam pelariannya itu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bersembunyi di area Simpang Lima Gumul (SLG).
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Terhitung sudah enam bulan Suwandi (38) menjadi buronan polisi Polsek Plosoklaten.
Dalam pelariannya itu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bersembunyi di area Simpang Lima Gumul (SLG).
Bahkan, warga Dusun Karangnongko Kidul Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ini sampai menjadi gelandangan.
Kedok pria bertato ini akhirnya terbongkar saat polisi mendapat informasi adanya pelaku curanmor yang berada di terminal SLG.
Baca: 10 Makanan Ini Sumber Penyakit Kanker, Apakah Anda Menyukainya?
Polisi menangkap pelaku. Kemudian pelaku dikeler ke Polsek Plosoklaten untuk diproses sesusai hukum.
Tersangka Suwandi mengaku dalam pelariannya itu hidup terlunta-lunta. Duda satu anak satu ini selalu dihantui ketakutan serta perasaan was-was karena menjadi buronan polisi.
"Mau pulang takut tertangkap. Ingin ke luar kota nggak punya uang," ujar Suwandi saat berada di Polsek Plosoklaten, Senin (7/8/2017).
Menurut tersangka Suwandi, terpaksa hidup menjadi gelandangan dan mengais makan hasil meminta-minta. Terkadang dia juga makan dari pemberian orang.
Baca: Pasungan Dilepas, Penderita Gangguan Jiwa Bunuh Ayah Kandung dan Lukai Ibunya
Selama itu, tersangka Suwandi makan dan tidur di terminal yang berada di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
"Sehari kadang makan kadang enggak," ungkapnya.
Dikatakannya, terpaksa mencuri sepeda motor milik Hudah di persawahan Dusun Bandulan Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri pada 27 Pebruari 2017 sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka mengambil motor Jupiter AG 5810 DJ dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Saat itu korban sedang mencari rumput.
Setelah berhasil membawa kabur, tersangka membawa sepeda motor itu ke rekannya. Kemudian tersangka menjadikan jaminan sepeda motor curian itu untuk ditukar dengan uang sebesar Rp 500.000.
"Mau pinjem uang jaminannya sepeda motor itu dalam tempo satu minggu," imbuhnya.
Kapolsek Plosoklaten AKP Suharsono menerangkan bahwa tersangka ini adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Sesuai catatan kepolisian, tersangka pernah dipenjara 2008 terkait kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Setelah keluar dari bui tersangka kembali terlibat kasus pidana pencurian handphone.
Menurut AKP Suharsono tersangka telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dijerat Pasal 362 KUHP," pungkasnya.