Tiga Pasang Remaja Hidup Kumpul Kebo di Bekasi Digrebek Warga
Tiga pasang kumpul kebo digrebek petugas di rumah kontrakan di RT 05/23, Kelurahan Pejuang, Bekasi
Dia menyatakan, telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik kontrakan agar mengetatkan pengawasannya.
Jangan sampai kasus serupa terulang kembali karena kumpul kebo merupakan penyakit masyarakat.
"Kalau terulang lagi akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, kata dia, petugas juga sempat mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) berinisial M (44).
Dari tangan M, polisi menyita berbagai macam jenis miras berbagai merk tanpa izin.
"Barang bukti miras kita amankan di kantor untuk dimusnahkan," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri