Pengedar Tembakau Gorila Baru Dua Bulan Kos Sebelum Ditangkap Polresta Denpasar
Perkiraan baru dua bulan berada di kosnya. Memang aktivitasnya, sudah dikeluhkan oleh penghuni kos lainnya.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Pria berinisial VA, diamankan oleh anggota Satreskoba Polresta Denpasar. Ia diamankan karena kepemilikan tembakau Gorila saat ditangkap di kosnya. Empat linting tembakau gorila dan sebungkus lagi yang belum diketahui beratnya, disita dari kamar kosnya.
Pemilik kos, Made Sukavona mengaku, bahwa pria ini baru saja berada di kos. Perkiraan baru dua bulan berada di kosnya. Memang aktivitasnya, sudah dikeluhkan oleh penghuni kos lainnya.
"Iya baru saja kok kos di sini. Pastinya, kos kami bebas Narkoba. Baru kali ini saja, ada yang membawa narkoba," ujar Vona kepada Tribun Bali, Sabtu (5/8/2017).
Vona mengaku, ia akan lebih selektif dalam memilih calon penghuni kos. Sebab, dulunya, VA mengaku hanya dengan adiknya saja. Yang ternyata, aktivitasnya lebih banyak dengan temannya dan memang membuat resah penghuni kos lainnya. Apalagi, kedapatan membawa narkoba.
"Tentunya akan disuruh pergi. Karena kos ini bebas narkoba," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariyawan, membenarkan penangkapan itu. Dan masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
"Masih kami kembangkan," bebernya singkat. (ang).