Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengedar Tembakau Gorila Baru Dua Bulan Kos Sebelum Ditangkap Polresta Denpasar

Perkiraan baru dua bulan berada di kosnya. Memang aktivitasnya, sudah dikeluhkan oleh penghuni kos lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
ISTIMEWA
Tembakau gorilla 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Pria berinisial VA, diamankan oleh anggota Satreskoba Polresta Denpasar. Ia diamankan karena kepemilikan tembakau Gorila saat ditangkap di kosnya. Empat linting tembakau gorila dan sebungkus lagi yang belum diketahui beratnya, disita dari kamar kosnya.

Pemilik kos, Made Sukavona mengaku, bahwa pria ini baru saja berada di kos. Perkiraan baru dua bulan berada di kosnya. Memang aktivitasnya, sudah dikeluhkan oleh penghuni kos lainnya.

"Iya baru saja kok kos di sini. Pastinya, kos kami bebas Narkoba. Baru kali ini saja, ada yang membawa narkoba," ujar Vona kepada Tribun Bali, Sabtu (5/8/2017).

Vona mengaku, ia akan lebih selektif dalam memilih calon penghuni kos. Sebab, dulunya, VA mengaku hanya dengan adiknya saja. Yang ternyata, aktivitasnya lebih banyak dengan temannya dan memang membuat resah penghuni kos lainnya. Apalagi, kedapatan membawa narkoba.

"Tentunya akan disuruh pergi. Karena kos ini bebas narkoba," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariyawan, membenarkan penangkapan itu. Dan masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
"Masih kami kembangkan," bebernya singkat. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved