Senin, 6 Oktober 2025

Bayi J Diduga Dipakai untuk Memeras, Polisi Telusuri Penyebar Video Kekerasan

Bayi J dianggap sebagai alat ataupun komoditas untuk memeras ayah biologisnya, Otmar Daniel Edelsberger (55).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Rizal Fanany
Mariana Dangu (MD), tersangka penganiayaan terhadap anaknya, bayi J, jalani pemeriksaan di ruangan Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin (31/7/2017). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

"Kalau kita lihat pelaku bisa bertanggungjawab atas perbuatannya," ucapnya.

Baca: Seorang Ibu Aniaya Bayinya, Diduga Stres Ditinggal Pacar Bule

Untuk membuktikan apakah benar tersangka mengalami Bipolar Disorder ataupun gangguan jiwa, maka Polda Bali akan memeriksa kejiwaannya kembali.

Kasus penyiksaan Mariana terhadap bayi kandungnya itu terjadi pada 22 Maret 2017.

Aksi kekerasan wanita berusia 30 tahun ini dilakukan di sebuah rumah kos di Seminyak, Kuta, Badung.

Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Termasuk ibu kos tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling yang digunakan untuk memukul, foto tempat kejadian perkara serta salinan surat terkait yang memberikan gambaran terjadinya peristiwa dan hasil rekam medis tersangka.

Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali juga sedang memeriksa secara forensik yang digunakan tersangka merekam kejadian kekerasan itu.

Pemeriksaan forensik dilakukan lantaran Mariana sudah menghapus video yang dibuatnya.

Polisi juga menelusuri orang yang mengunggah video kekerasan itu ke media sosial hingga menjadi viral.

Bayi JD tampak tertawa riang saat bercanda dengan Ketua Yayasan Metta Mama & Maggha, Vivi Monata Adiguna, Jumat (28/7/2017). TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA
Bayi JD tampak tertawa riang saat bercanda dengan Ketua Yayasan Metta Mama & Maggha, Vivi Monata Adiguna, Jumat (28/7/2017). TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Kami masih mendalami keterangan tersangka (soal video). Tersangka belum menyebutkan siapa yang membantu dia untuk merekam video itu. Kami juga akan telusuri siapa menggunggah video itu," ucap Mahendra.

Mariana kini terancam pasal berlapis atas tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Tersangka disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman tiga tahun penjara dan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Karena dilakukan orangtuanya sehingga ada pemberatan ditambah sepertiganya," ungkapnya.

Mengingat MD sudah menjalani masa tahanan dan terpisah untuk sementara waktu dengan bayi J, maka Polda Bali melakukan beberapa langkah dalam menjamin keselamatan bayi yang akan menginjak setahun pada 17 Agustus mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved