Sudah Empat Kali Masuk Penjara, Sodikin Kembali Tertangkap Curi Tabung Gas
Dia mencuri tabung gas bersama rekannya yang masih buron bernama Hendrik dan aksi dilakukan di sebuah gudang
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas berukuran lima kilogram, tiga tabung gas tiga kilogram dan tiga utas tali tambang.
Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
KBO Sat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Bambang Tunggono, mengatakan, Sodikin merupakan residivis dan telah empat kali tertangkap oleh polisi.
"Kasus pertama yakni penganiayaan, kedua pencurian helm, ketiga percobaan pencurian sepeda motor dan keempat kalinya ini pencurian tabung," kata Bambang.