Sabtu, 4 Oktober 2025

'Bang Toyib' Picu Angka Kasus Perceraian di Purbalingga

Fenomena banyaknya buruh pabrik wanita di Purbalingga, serta suami yang tidak bekerja juga turut menyumbang meledaknya kasus perceraian

Editor: Eko Sutriyanto
business-superstar
Ilustrasi. 

Pih

ak perusahaan, misalnya, bisa melakukan kegiatan pembinaan atau pemberian tausiah keagamaan secara periodik agar keutuhan rumah tangga mereka terjaga.

Jika tak ada waktu sela, pihak perusahaan bisa memutar rekaman soal sosialisasi tentang pernikahan di jam-jam kerja, sehingga karyawan bisa mendengarkan sambil kerja.

Selain kasus perceraian, Kabupaten Purbalingga ternyata dihadapkan pada masalah maraknya kasus pernikahan dini. Sampai Juli 2017, pemerintah mencatat ada 60 kasus dispensasi nikah di Purbalingga.

Baca: Perceraian di Brebes Lebih Banyak Diajukan Sang Istri Ketimbang Suami

Dispensasi ini dilakukan karena umur mempelai belum memenuhi syarat atau di bawah umur. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, batas usia minimal untuk perempuan 16 tahun dan usia bagi laki-laki 19 tahun.

"Kasus dispensasi nikah banyak disebabkan karena hamil duluan, dikarenakan kemajuan teknologi informasi yang ada. Adanya Smartphone canggih, remaja lebih cenderung melakukan hal-hal negatif, seperti pornografi. Kemudian sifat remaja yang selalu ingin hal-hal baru sehingga mudah terjerumus dengan pergaulan bebas.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved