Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Waitress Ini Pesan Sabu di Lapas Kerobokan

Dua perempuan itu bernama Agnes Kadek Eka (29) dan Danah Handayanti (25), Keduanya kedapatan memiliki sabu-sabu.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/Fauzan Al Jundi
Keenam Tersangka Beserta Barang Bukti Narkoba diamankan di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Fauzan Al Jundi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua wanita dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Dua perempuan itu bernama Agnes Kadek Eka (29) dan Danah Handayanti (25), keduanya kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, kedua wanita ditangkap secara bersamaan di kediamannya Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Bali, Selasa (18/7/2017) kemarin.

"Satu paket sabu ditemukan dari tangan tersangka yang mana sebelumnya sempat dibuang ke tanah," ungkap Kompol Wayan Arta kepada Tribun Bali, Rabu (20/7/2017).

Pihak kepolisian berhasil menemukan dua paket sabu dari tangan kedua tersangka.

Kedua wanita yang merupakan waitress tersebut mengaku mendapatkan paket sabu dari seorang bernama RD yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Mereka berdua memesan dengan cara kerja sama, membagi tugas ada yang transfer dan mengantar ke alamat tujuan.

"Agnes yang mentransfer uang senilai Rp 800 ribu, sementara Handayanti hanya memesan ke RD dan mengantar ke alamat," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Agnes sudah sepuluh tahun lebih menggunakan sabu terhitung sejak sejak tahun 2007 sampai 2017, namun baru kali ini tertangkap polisi.

Sementara Handayanti baru setahun yang lalu.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya yakni, Rian Saputra Lubis (23) , Putu Indra Bayu (19) , Komang Pande Adi (20), dan Jean Andre (25).

Rian seorang pengedar ganja diamankan polisi di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, dari tangan tersangka ditemukan satu paket ganja kering.

Rian mengaku, mendapatkan ganja dari seorang bernama DE yang berada di Lapas Kerobokan, yang dibeli seharga Rp 800 ribu.

Dari hasil pembeliannya kemudian dijual kembali dengan harga Rp 900 ribu per paket

Polisi kembali menangkap pengedar narkoba jenis tembakau gorilla, kali ini Bayu diamankan polisi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, yang kedapatan membawa enam paket tembakau gorilla dengan berat bersih 12,35 gram.

"Tembakau gorilla tersebut dibeli melalui via media sosial LINE dengan account ZISO, tersangka sudah dua kali membeli seharga Rp 350 ribu," jelanya.

Adi yang merupakan mahasiswa salah satu PT Swasta di Jalan Kamboja, Denpasar Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba dan dari tangan tersangka ditemukan empat paket sabu dan dua butir ekstasi.

Adi mengaku, mendapat sabu dari seseorang bernama DE yang berada di Lapas Kerobokan, dibeli seharga Rp 1,2 juta per gram sabu.

Selain untuk konsumsi pribadi, ia juga mengedarkan sabu dengan harga Rp 400 ribu, untuk satu paket kecil sabu.
Sementara itu, Jean seorang WNA asal Italia juga tertangkap di Jalan Kesambi, Perum Puri Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil tembakau japa japa.

Jean mengaku, mendapat tembakau japa japa tersebut dari seseorang bernama SK dibeli seharga Rp 100 ribu per paket.

Satu paket tempakau japa japa biasanya dilinting menjadi tiga lintingan rokok. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved