Tunjangan Komunikasi DPRD Bali Bakal Naik dari Rp 3 Juta Jadi Rp 21 Juta
Para anggota DPRD Bali bakal mendapatkan tambahan pendapatan dari uang komunikasi dan reses setiap bulannya.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Para anggota DPRD Bali bakal mendapatkan tambahan pendapatan dari uang komunikasi dan reses setiap bulannya menyusul terbitnya PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.
Kenaikannya berlipat-lipat, jika sebelumnya Rp 3 juta per bulan, nantinya setelah aturan ini berlaku uang yang didapat menjadi Rp 21 juta atau tujuh kali lebih tinggi.
Mengacu pada PP 18/2017, kenaikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses (satu item) nantinya akan dikategorikan dalam tiga kategori berdasarkan keuangan daerah, yakni ada kategori tinggi, sedang dan rendah.
Jika tinggi nantinya diberikan paling banyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD. Untuk kelompok sedang diberikan 5 kali dan 3 kali untuk kelompok rendah.
Sementara besaran uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur.
Baca: ABK Kapal Wanderlust Pembawa Satu Ton Sabu Dapat Jatah Rp 400 Juta
Data yang dihimpun Tribun Bali, uang yang diperoleh Ketua DPRD Bali selama ini sebesar Rp 3 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD menerima Rp 2,4 juta dan anggota menerima Rp 2,25 juta per bulan. Besaran uang ini merupakan angka sebelum terbitnya PP No 18 Tahun 2017.
Jadi nantinya jika mengacu pada PP 18/2017, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses Ketua DPRD Bali jika masuk kelompok tinggi maka Ketua DPRD bisa membawa uang Rp 21 juta (Rp 3 juta x 7) setiap bulan yang hanya dari tunjangan komunikasi intensif dan reses saja.
Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Putu Astawa mengatakan APBD Perubahan 2017 ini akan sangat berpengaruh dari terbitnya PP terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD Bali.
"Ya berpengaruh terhadap belanja, menambah belanja itu karena ini (PP 18) kan baru turun. Kita lihat nanti kemungkinan mana yang bisa ditunda dulu kegiatannya. Mana yang tidak terlalu urgent, nanti kan bisa kita tunda dulu. Nanti kita pasang di (APBD) berikutnya," ujar Astawa selepas rapat tertutup dengan DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (17/7/2017).
Astawa menambahkan besaran anggaran untuk hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD saat ini masih digojlok oleh Sekretaris Dewan untuk dibuatkan Rancangan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bali. Sembari menunggu terbitnya Permendagri tentang Kemampuan Keuangan Daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali, IB Ardha yang mengatakan permendagri tentang kemampuan keuangan daerah hingga saat ini masih belum turun.
Imbasnya, ada beberapa tunjangan seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang harus diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Sementara ini kan masih rancangan, asumsi kita pakai kapasitas (kategori) tinggi (7 kali dari uang representasi)," jelasnya.
Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, I Wayan Gunawan mengatakan turunnya Permendagri juga dinanti untuk penetapan KUA-PPAS rancangan APBD Perubahan 2017.
Baca: Mantan Pria Tampan Surabaya dan Pedagang Beras itu Kini jadi Tersangka Korupsi
Mengingat, hak keuangan dan administrasi dewan bersifat melekat. Artinya, wajib untuk diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
"Hak dari konsepsi legalitasnya sudah menjadi kewajiban konstitusional sesuai dengan kapasitas keuangan daerah untuk membayar hak itu. Kita tidak semena-mena, kan ada lembaga appraisal yang menentukan itu selain Permendagri," ujar Politisi Golkar ini.
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan bahwa pemberian hak keuangan dan administrasi dewan harus berdasarkan atas kelayakan, kepatutan, dan standar-standar yang telah ditetapkan.
Penghitungannya oleh lembaga appraisal yang bersertifikat, dan mempunyai izin profesional.
Keuangan Defisit Rp 23,8 M
Kepala Bappeda dan Litbang Pemprov Bali, Putu Astawa mengatakan sebenarnya sebelum adanya PP No.18 Tahun 2017, pada rancangan APBD Perubahan 2017 sudah defisit sebesar Rp 23,8 miliar.
Rencananya akan ada pemangkasan pada pos anggaran untuk pengadaan alkes RS Bali Mandara untuk menutupi defisit itu.
Namun rencana tersebut masih dipertimbangkan lagi lantaran RS milik Pemprov Bali ini harus di-launching Agustus mendatang.
"Makanya kita rapat lagi dengan Sekda dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk memfinalkan apa yang ditunda dulu, mana yang akan dirasionalisasi. Nanti setelah rapat baru bisa ditentukan," ujarnya.
Sekda Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa terbitnya PP No.18 Tahun 2017 akan turut mempengaruhi KUA-PPAS Rancangan APBD Perubahan 2017.
Dengan demikian, hak berupa penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan dewan itu mulai dianggarkan pada APBD Perubahan ini.