MUI Bulukumba: Pernikahan Remaja 14 Tahun Awal Nurahman-Awalia Ilegal
Pernikahan dini yang melibatkan Awal Nurahman dan Awalia Ma'ra beberapa hari lalu ilegal jika mengacu pada undang-undang pernikahan.
Pernikahan ini menyita perhatian publik Bulukumba, sebab idealnya pernikahan baru bisa dilangsungkan setelah berumur 16 tahun atau setelah mendapat identitas kartu tanda penduduk (KTP).
Penelusuran Tribun, terungkap uang mahar dalam pernikahan ini sebesar Rp 30 juta lebih.
Baca: Sepasang Remaja Usia 14 Tahun Menikah karena Suka Sama Suka, Uang Panai Rp 30 Juta
Oleh pihak keluarga Awal Rahman memotong dua ekor kuda, satu ekor kerbau dan sebanyak 400 liter beras untuk Awalia Ma'ra.
Kepala Lingkungan Benteng Senggala, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kidang, Mirda mengatakan bahwa orang tua kedua belah pihak memilih menikahkan anaknya karena sudah suka sama suka.
"Kedua pihak orang tua Awal dan Awalia sudah sepakat karena memang suka-sama suka sehingga memilih untuk menikahkannya, uang panaiknya Rp 30 juta," kata Mirda kepada TribunBulukumba.com, Sabtu (15/7/2017).

Dia juga mengungkapkan selain karena suka-sama suka, urusan bisnis ada alasan lain pihak orang tua masing-masing (tidak dapat dipublikasikan) sehingga mereka segera menikahkannya meski keduanya masih berusia muda.
Pada acara puncak pesta pernikahan untuk mempelai Awal Rahman memotong dua ekor kuda dan satu ekor sapi dengan uang panaik Rp 30 juta dan beras sebanyak 400 liter.
Pesta di rumah Awal tampak sederhana seperti pesta pada umumnya warga lain di kampung tersebut.
"Oleh pihak keluarga Awal tetap memanggil kerabatnya yang jauh maupun yang dekat," kata Mirda.
Sedang keduanya adalah sama-sama lulusan salah satu sekolah di Bantaeng.
Terungkap juga kisah cinta mereka sejak dua tahun terakhir ini. Keduanya sama-sama siswa salah satu sekolah swasta di Erang-erang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.