Minggu, 5 Oktober 2025

MUI Bulukumba: Pernikahan Remaja 14 Tahun Awal Nurahman-Awalia Ilegal

Pernikahan dini yang melibatkan Awal Nurahman dan Awalia Ma'ra beberapa hari lalu ilegal jika mengacu pada undang-undang pernikahan.

Editor: Dewi Agustina
Facebook
Suasana pesta pernikahan Awal Nurahman dan Amalia Mara saat bersanding. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba, Cjamiruddin ikut mengatakan pernikahan dini yang melibatkan Awal Nurahman dan Awalia Ma'ra beberapa hari lalu ilegal jika mengacu pada undang-undang pernikahan.

"Pernikahan itu tidak sah, kalau kita merujuk UU Pernikahan karena harus cukup umur dan jika tidak cukup umur maka harus disidangkan di Pengadilan Agama (PA)," kata Cjamiruddin, Minggu (16/7/2017).

Tetapi kata mantan Kepala Kementerian Agama Bulukumba ini, jika merujuk pada Agama Islam maka pernikahan itu sah jika kedua belah pihak orang tua dan ada wali masing-masing dinilai sudah sah sekalipun masih dibawah umur.

Namun tak hanya dua unsur itu yang saling mengait dan biasanya dianut oleh warga Bulukumba. Tapi juga biasanya memberlakukan hukum adat.

"Keputusan adat, keputusan itu biasanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam sosial masayarakat," katanya.

Pernikahan pasangan ABG berusia belia, Awal Rahman (14) dan Awalia Mar'a (14) di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2017) menghebohkan warga.
Pernikahan pasangan ABG berusia belia, Awal Rahman (14) dan Awalia Mar'a (14) di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2017) menghebohkan warga. (FACEBOOK.COM/EVHY VHYIIOO)

Dari ketiga pokok tersebut maka Cjamiruddin menyarankan agar sebagai warga yang baik maka harus mengikuti undang-undang pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.

Sementara pihak Pemkab Bulukumba membenarkan berita tersebut, dan rencananya pihak pemkab akan lebih fokus turun ke warga mensosialisasikan pentingnya mengikuti pernikahan sesuai dengan aturan.

Baca: Pernikahan Dini Pasangan Berusia 14 Tahun Hebohkan Warga Bulukumba

Diberitakan sebelumnya, pernikahan pasangan ABG berusia belia, Awal Rahman dan Awalia Mar'a di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2017) menghebohkan warga.

Lantaran keduanya sama-sama masih berusia 14 tahun.

Awal adalah warga asal Asayya, Borong Rappoa, Kecamatan Kindang atau sekitar 35 kilometer dari ibukota Bulukumba.

Sedangkan Awalia adalah warga Patteneteang, Banyorang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Bukan lewat perjodohan, kisah cinta mereka sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.

"Sudah dua tahun pacaran memang dan suka sama suka jadi dikasih menikah, keduanya juga sudah direstui," kata salah seorang teman pasangan pengantin baru tersebut, Kartini kepada TribunBulukumba.com, Jumat (14/7/2017).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved