Terpidana Mati
21 Tahun Jalani Masa Hukuman, Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Ini Ajukan PK
Aris Setyawan (49) terpidana mati kasus pembunuh sekeluarga di Darmo Indah, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK)
Akhirnya Aris didampingi Soleh memberanikan diri mengajukan permohonan PK. Apabila berkas PK memenuhi syarat, PN meneruskan ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya optimistis permohonan PK saya dikabulkan oleh hakim," ucap Aris penuh harap.
Sedang Kuasa hukum Aris, M Soleh, mengatakan PK yang diajukan ini mempertimbangkan satu saksi yang kini masih hidup.
Saat sidang perkara Aris digelar dulu, saksi itu menerangkan bahwa palu yang dipukulkan oleh Aris pada para korban sudah ada di lokasi kejadian.
Keterangan saksi itu, kata Soleh berlawanan dengan putusan hakim yang menyebutkan bahwa martil itu dibawa oleh Aris atau disiapkan dari rumah.
"Martil memang sudah ada di lokasi kejadian. Jadi, tindakan yang dilakukan Aris secara spontan, bukan direncanakan. Sayangnya, saksi hidup itu usianya sekarang sudah tua," ujar Soleh.