Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Penganiaya Ibu Kandung Kirim Surat: Asrof Kena Buduk Mak

Di sela persidangan Asrof menitipkan sepucuk surat kepada temannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/6/2017).

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Jaksa penuntut umum menuntut Asrof dengan pidana penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/6/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Di sela persidangan Asrof menitipkan sepucuk surat kepada temannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/6/2017).

Dalam persidangan tadi jaksa penuntut umum menuntut Asrof, terdakwa penganiaya ibu kandung, pidana penjara selama lima tahun.

Baca: Penganiaya Ibu Kandung Sambil Acungkan Golok Dituntut 5 Tahun Penjara

Di dalam suratnya Asrof memohon maaf ibunya, Parsih. Asrof meminta ibunya untuk mengirimkan baju dan celana ke rumah tahanan berikut obat gatal-gatal.

“Mak, Asrof minta tolong anterin baju dan celana. Kalau bisa tolong beliin obat gata-gatal. Badan Asrof kena buduk mak,” tulis Asrof.

Kepada ibunya Asrof berjanji akan mengirimkan uang apabila mendapat pekerjaan selepas keluar dari penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved