Minggu, 5 Oktober 2025

Tertangkap Main Judi, Enam Orang Ini Terancam Hukuman Cambuk

Kelima tersangka pelaku adalah DY (27) warga Medan, Deo (29) Medan, Da (31) Aceh Selatan, Dau (38) Sumeulue Tengah dan Muc (42) Abdya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Tertangkap Main Judi, Enam Orang Ini Terancam Hukuman Cambuk
surya
ilustrasi Judi Remi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Anggota Satreskrim Polres Simeulue, menggrebek lapak judi di dalam komplek Pelabuhan Penyeberangan Kuta Batu, Simeulue Timur, Sabtu (17/6/2017) sore.

Sebanyak lima tersangka yang tengah bermain kartu, diboyong ke Mapolres Simeulue.

"Dari laporan masyarakat sudah sering main judi di komplek pelabuhan. Sudah kita ingatkan sebelum ditangkap ini, masih juga main judi," kata Kasatreskrim Iput Irwansyah, kepada Serambinews.com.

Kelima tersangka yang sudah diamankan tersebut, masing-masing DY (27) warga Medan, Deo (29) Medan, Da (31) Aceh Selatan, Dau (38) Sumeulue Tengah dan Muc (42) Abdya.

"Barang bukti uang, kartu main sudah diamankan," ujar Irwan.

Atas perbuatan tersangka itu, lanjutanya, karena sudah melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, maka ancaman hukumannya 12 kali cambuk.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved