Tertangkap Selingkuh, 2 Anggota Polisi di Lampung Ini Diseret ke Pengadilan, Ini Tuntutan Hukumannya
kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Mansur menerangkan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
“Kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga bulan penjara,” ujar Mansur saat diwawancarai di ruang kerjanya, usai sidang.
Menurut Mansur, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Pada perkara ini, jaksa penuntut umum hanya mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 284 KUHP.
Ferdyan dan AN digerebek di Hotel Pop, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh suami AN yang juga anggota polisi Inpektur Dua berinisial DO.
DO menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.
Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan DO terhadap perilaku istrinya.
Agustina sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.
Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon Agustina dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.
Terjadilah pertengkaran antara DO dengan istrinya pada Minggu (29/1/2017) malam.
Akibat pertengkaran itu, Agustina pergi dari rumahnya dengan alasan pulang ke rumah orangtuanya.
Keesokan harinya, DO mengecek keberadaan Agustina di rumah mertuanya.
Ternyata Agustina tidak ada di rumah orangtuanya.
Karena tidak diketahui keberadaan Agustina hingga Senin (30/1/2017) siang, DO berinisiatif mencari istrinya.
DO juga menemukan mobil sang istri diparkir di Rumah Sakit Bumi Waras, yang letaknya bersebelahan dengan Hotel Pop.
DO berinisiatif menghubungi anggota Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek sang istri.
DO melihat istrinya bersama FIF, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini.
Anggota Provost lalu membawa FIF dan AN ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.(*)