Senin, 6 Oktober 2025

Tertangkap Selingkuh, 2 Anggota Polisi di Lampung Ini Diseret ke Pengadilan, Ini Tuntutan Hukumannya

kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

Editor: Sugiyarto
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang perkara perzinaan dengan terdakwa oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FIF dan oknum polwan Inspektur Dua AN digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/6/2017).

Pada sidang kali ini agendanya mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Sidang berlangsung tertutup. Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Hanya jaksa, majelis hakim dan pengacara kedua terdakwa yang ada di ruang sidang.

Sebelum sidang, Ferdyan yang mengenakan kemeja biru menyalami jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau memberikan keterangan.

Yusa hanya menunjuk jarinya ke arah dalam ruangan sidang saat dimintai keterangan oleh para jurnalis.

Begitu juga dengan pihak pengacara kedua terdakwa.

“Saya tidak tahu. Saya tidak ikut sidang,” ketus Johan, pengacara kedua terdakwa.

Padahal Johan berada di dalam ruang sidang sepanjang persidangan.

Agustina yang mengenakan jilbab merah muda dengan sepatu kets putih tampak berjalan di belakang Johan saat keluar dari ruang sidang.

Sedangkan Ferdyan masih berada di dalam ruang sidang biarpun ruang sidang dipakai untuk persidangan perkara lain.

Dari informasi yang didapat, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mansur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved