Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Perwira Polda Lampung yang Ngamar dengan Polwan Dituntut 3 Bulan Penjara

Sebelum sidang, FIF yang mengenakan kemeja biru menyalami jaksa penuntut umum

net
Ilustrasi 

Dari informasi yang didapat, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur.

Mansur menerangkan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

“Kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga bulan penjara,” ujar Mansur saat diwawancarai di ruang kerjanya, usai sidang.

Menurut Mansur, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Pada perkara ini, jaksa penuntut umum hanya mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 284 KUHP.

Ferdyan dan AN  digerebek di Hotel Pop, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh suami AN yang juga anggota polisi Inpektur Dua berinisial DO.

DO menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan DO terhadap perilaku istrinya.

Agustina sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.

Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon Agustina dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.

Terjadilah pertengkaran antara DO dengan istrinya pada Minggu (29/1/2017) malam.

Akibat pertengkaran itu, Agustina pergi dari rumahnya dengan alasan pulang ke rumah orangtuanya.

Keesokan harinya, DO mengecek keberadaan Agustina di rumah mertuanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved