Kalimantan Utara Wajibkan Investor Besar Punya Bank Garansi sebagai Jaminan Kepemilikan Modal
Komunikasi investasi banyak dibangun Pemprov Kalimantan Utara dengan investor baik dalam dan luar negeri.
Tujuannya memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk mendekatkan akses ke lokasi rencana investasinya di Kalimantan Utara.
Ketiga, investor diwajibkan memiliki NPWP Kalimantan Utara agar investor membayar pajaknya juga di Kalimantan Utara.
Dari tiga poin permintaan pemprov ini akan dievaluasi setiap 6 bulan hingga 1 tahun sekali. Jika tak kunjung memenuhi tiga aspek itu, investor dianggap tak serius.
"Kalau tidak serius, bisa saja kita gandeng yang lainnya. Sebab investasi ini penting, karena walaupun masih dalam tahap konstruksi nantinya, sudah akan banyak menyerap tenaga kerja. Kami harapkan angkatan kerja lokal terserap," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini, Pemprov akan meneken MoU lagi bersama PT Wijaya Karya (Wika) yang akan menggarap proyek PLTA bersama Sarawak Energy.
Wika juga rencananya akan investasi pembangunan jembatan Bulungan-Tarakan dan fasilitas di kawasan industri Tanah Kuning-Mangkupadi nantinya.
"Wika punya partner dari Perancis yang siap modalnya. Dengan Sarawak Energy kali ini kami minta supaya betul-betul serius."
"Beberapa waktu lalu kan sudah ada MoU dengan Pemprov Kalimantan Utara, tetapi sampai sekarang masih "lahan tidur" aja. Kalau masih begitu juga, kita keluarkan," ujarnya. (Wil)