Jumat, 3 Oktober 2025

Kalimantan Utara Wajibkan Investor Besar Punya Bank Garansi sebagai Jaminan Kepemilikan Modal

Komunikasi investasi banyak dibangun Pemprov Kalimantan Utara dengan investor baik dalam dan luar negeri.

Editor: Sugiyarto
Tribun Kaltim/ Muhamad Arfan
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dan Kepala BKPM RI Thomas Lembong memberi keterangan pers "Kaltara Investment Forum" di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Komunikasi investasi banyak dibangun Pemprov Kalimantan Utara dengan investor baik dalam dan luar negeri.

Beberapa diantaranya sudah ada jalinan nota kesepahaman yang ditandatangani dua pihak lewat Memorandum of Understanding (MoU).

Sejak dua pekan terakhir Pemprov Kalimantan Utara berhasil menarik minat beberapa investor berujung penandatanganan MoU seperti dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang hendak membangun fasilitas pemurnian (smelter) alumina yang mampu memproduksi 700 ribu ton per tahun, Hyundai Engineering and Construction asal Korea Selatan yang hendak menggarap PLTA 300 Megawatt di Sungai Mentarang Kabupaten Malinau, dan Hong Hua Group asal Tiongkok yang bermaksud berivestasi pembangunan oil refinery atau kilang pengolahan minyak.

MoU kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kalimantan Utara Dian M Johan Johor Mulyadi merupakan komitmen awal untuk merealisasikan rencana investasi si investor.

Tindaklanjutnya, dua pihak akan menjalankan langkah atas kesepakatan awal yang sudah tertuang dalam MoU.

Pemprov Kalimantan Utara kata Dian M Johan siap memfasilitasi investor agar bisa merealisasikan rencananya mulai dari penyediaan kawasan, hingga fasilitasi keperluan perizinan.

Sebaliknya, investor berhak memenuhi sejumlah klausul yang diminta pemprov.

"Ada beberapa klausul permintaan kami kepada mereka investor supaya MoU bukan hanya kesepakatan di atas kertas semata."

"Tetapi harus ada langkah konkret dan perencanaan yang terukur soal investasi yang akan ditanamkan," kata Dian M Johan saat disua Tribun, Senin (12/6/2017) di kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Ada 3 poin permintaan pemprov kepada calon investor. Pertama, wajib bagi investor memiliki bank garansi.

Bank garansi bahkan menjadi syarat utama yang diminta. Syarat ini merupakan jaminan kepemilikan dana yang cukup oleh investor untuk membiayai kegiatan investasinya.

"Kalau tidak ada bank garansinya, tentu diragukan. Betul tidak perusahaan ini mau berinvestasi. Atau jangan-jangan MoU yang sudah mereka teken dengan pemerintah diperjualbelikan ke investor lain," ujarnya.

Dian M Johan mengatakan, Gubernur Irianto Lambrie memberi tak mau lagi ada investor tidak menunjukkan komitmennya hingga rencana tak kunjung direalisasikan.

Kedua, pemprov meminta investor segera membuka kantor di Kalimantan Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved