PN Pekalongan Eksekusi Lahan Terdampak Tol di Dua Desa di Kabupaten Pekalongan
Meski menolak harga yang diberikan, namun eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik lahan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pekalongan mengeksekusi tanah dan bangunan milik warga di Babalan Kidul dan Jajarwayang, Kabupaten Pekalongan, Senin (5/6/2017).
Lahan yang terkena proyek pembangunan tol tersebut dieksekusi lantaran pemiliknya tidak terima dengan harga ganti yang diberikan oleh pelaksana proyek jalan tol Pemalang-Pekalongan-Batang.
Kabag Ops Polres Pekalongan, Kompol M Udjir mengatakan, eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan.
"Pemilik tidak terima dengan besaran harga pembelian tanah. Harganya berbeda beda sesuai lokasi. Akhirnya diselesaikan lewat pengadilan," kata Udjir.
Meski menolak harga yang diberikan, namun eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik lahan.
Total lahan yang dieksekusi yakni di Desa Babalan Kidul dua bidang sawah dan di Desa Jajarwayang sekitar lima bidang tanah dan bangunan.
Udjir menuturkan, setelah pihak PN Pekalongan membacakan SK eksekusi, ada pihak termohon yang mengajukan keberatan.
Namun sebelumnya PN Pekalongan telah memberikan waktu 14 hari agar pemilik lahan mengajukan keberatan.
"14 hari itu tidak ada pemilik lahan yang mengajukan keberatan. Pengadilan tetap melakukan eksekusi," katanya.