Sabtu, 4 Oktober 2025

Polri Lambat Tangani Kasus Munarman, Begini Sikap Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika Bali

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan kasus yang menjerat juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman berjalan lambat.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Munarman saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Bali, Senin (13/2/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan kasus yang menjerat juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman berjalan lambat.

Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika Bali, Valerian Libert Wangge, akan terus mendukung Polri secara moril untuk secepatnya menuntaskan kasus Munarman.

"Komitmen seperti ini harus dijawab dengan tindakan lapangan yang cepat, tepat, profesional tanpa melanggar hukum," kata Varis kepada Tribun Bali, Rabu (31/5/2017).

Tanggapan dari Kuasa Hukum dari elemen lintas agama dan masyarakat Bali ini menyusul pernyataan Kapolri pekan lalu di hadapan Komisi III DPR RI terkait perkembangan kasus Munarman.

"Pernyataan ini kami maknai sebagai wujud komitmen Polri di mana perkara ini tidak berhenti di tengah jalan, dengan ada atau tidaknya tersangka lainnya yakni HA yang kini statusnya DPO," ungkap dia.

Varis mengurai dalam konstruksi hukum perkara pidana di mana tersangka dijerat juga dengan UU ITE, diperlukan kecermatan, ketelitian serta ke hati-hatian dari kepolisian atau jaksa, agar pelaku tidak gampang terbebas dalam proses persidangan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali diharapkan optimal menemukan tersangka lainnya yakni HA, dengan target waktu yang terukur.

Jika tersangka dimaksud tidak ditemukan, maka tidak berarti Munarman bisa lepas begitu saja. Karena, Polri sudah memiliki pengalaman jauh lebih baik dalam penanganan seperti ini.

"Terobosan sangat diperlukan, sehingga masyarakat pencari keadilan tetap percaya bila hukum itu memang mampu memberikan rasa keadilan tanpa memandang siapa pun dia," ucap dia.

"Yang bersalah ya harus dihukum dan prosesnya melalui mekanisme hukum yang telah tersedia. Masyarakat (korban) tidak ingin agar perkara bernuansa SARA ini berlarut larut yang justru malah menambah kekisruhan,"‎ ia menambahkan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved