Mat Sehri Pakai Jimat Kain Kafan, Biar Lolos Ditembak
Sebelum beraksi mencuri motor Mat Sehri kerap memakai ikat kain kafan agar selamat dan lolos ketika hendak ditangkap.
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meringkus Feri Dian Utomo (25) dan Mat Sehri (41), anggota komplotan spesialis pencuri motor.
Keduanya, bersama tiga orang lainnya, satu komplotan dan biasa beraksi di Surabaya dan Gersik. Ketiga pelaku lainnya, yakni Sidin, Dom dan Topan, masih diburu petugas.
"Kami memangkap dua pelaku sepesialis curanmor, tapi satu pelaku (Feri Dian Utomo) masih di rumah sakit karena sedang sakit," ujar Kasat Reksrim Polreatbes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Senin (22/5/2017).
Komplotan sudah menyikat lima motor para korbannya selama April sampai Mei 2017, yakni Honda Vario di daerah Petemon, Honda Scoopy di Menganti Gresik, Honda Vario di Surabaya, Yamaha Vixion di Jalan Lontar dan motor Honda Vario di Sambisari Surabaya.
Mereka merusak gembok pagar rumah kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T dan L. Selanjutnya motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah di Madura.
Dalam aksinya, lanjut Shinto, komplotan ini biasa beroparsi mulai pukul 00.00 WIB hingga subuh. Pelaku menyasar motor yang diparkir di teras rumah.
Seorang pelaku, Mat Sehri, memakai jimat bekas kain kafan yang biasa dililitkan di pinggangnya. Jimat ini dipakai untuk memuluskan aksinya.
"Mat Sehri selalu bawa jimat yang dipakai setiap beraksi, tapi kami bisa meringkusnya di rumahnya. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas ke pelaku, karena saat ditangkap melawan," aku Shinto.
Mat Sehri sudah empat bulan bergabung dengan komplotan ini. Sebelum beraksi ia dan temannya lebih dulu kumpul di warung kopi di Tambak Mayor Surabaya. Jimat kain juga dipakai Mat Sehri setiap beraksi.
"Kumpul di warkop, selanjutnya berangkat mencari sasaran. Biasanya mencuri sampai jelang Subuh. Soal jimat itu pemberian orang tua, untuk jaga-jaga saja," aku Mat Sehri.
Setelah motor curian dijual, Mat Sehri mendapatakan bagian Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. "Dipakai untuk kebutuhan keluarga," aku Mat Sehri.
Polisi menjerat para pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.