Anggota DPRD Penerima Uang dari Bupati Tanggamus Harus Dipidana
Majelis hakim menilai anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, harus bertanggungjawab
Menurut Minanoer, permintaan uang itu berkaitan dengan permintaan-permintaan lainnya yang tujuan akhirnya adalah DPRD bersedia membahas RAPBD sampai rapat paripurna pengesahan berjalan lancar dan kuorum.
Tidak hanya sekali, anggota DPRD juga pernah meminta uang kepada Kepala BKD, Kepala Dispora dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Tiga kepala SKPD ini menyerahkan uang yang besarannya Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
“Perbuatan permintaan uang anggota DPRD yang ada kaitannya dengan kewajibannya dapat dikategorikan sebuah paksaan karena di persidangan terungkap apabila permintaan ini tidak dipenuhi ada rasa ketakutan dari kepala SKPD takut anggarannya dicoret banggar sehingga program di SKPD tidak berjalan lancar,” jelas Minanoer.