Sabtu, 4 Oktober 2025

Terpidana Buronan Korupsi Alat Kesehatan Langsung Dijebloskan ke Lapas Samarinda

Setelah tiga hari mengintai gerakan buronan terpidana korupsi AJB, Tim Pidsus Kejari Samarinda, berhasil menangkap di kediamannya di Jakarta Timur.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Terpidana Abdul‎ Jamal Balfas mengenakan kemeja bercorak batik, berkacamata, duduk disebelah Ashri dan Arafat Zulkarnaen dan Amir P. Ali, saat jumpa pers di Hotel Jamrud, Samarinda, Februari 2006 lalu. TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Setelah tiga hari mengintai gerakan buronan terpidana korupsi AJB (Abdul Jamal Balfas), Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Samarinda, berhasil menangkap di kediamannya di perumahan Kelapa Gading, Jakarta Timur tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, AJB terbukti korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, senilai 6,6 miliar tahun anggaran 2006-2007.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhanuddin, menegaskan akan langsung menahan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda.

AJB terbukti melakukan mark up pengadaan alat kesehtan jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice.

"Siang ini saya bawa ke Balikpapan dan langsung ke Lapas Samarinda," tegas Darwis, kepada Tribun Kaltim sebelum terbang ke Balikpapan, Minggu (20/5/2017) siang.

Terpidana AJB menjabat sebagai Direktur PT Poros Utama.

Baca: Buronan Kasus Korupsi Alat Kesehatan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditangkap di Jakarta

Perusahaan itu memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie senilai Rp 20 miliaran. Dana itu bersumber dari APBD Kaltim tahun 2006-2007.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhanuddin sedang menginterogasi terpidana Abdul Jamal Balfas, terkait pengadaan alat kesehatan jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie, yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Timur, Minggu (21/5/2017).IST
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhanuddin sedang menginterogasi terpidana Abdul Jamal Balfas, terkait pengadaan alat kesehatan jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie, yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Timur, Minggu (21/5/2017).IST (Istimewa)

Perkara itu diusut Kejati Kaltim, saat dipimpin Kajati Kaltim, Dachamer Munthe dan Asisten Pidana Khsusus Baringin Sianturi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, harga standar alkes untuk foto jantung itu diperkirakan sekitar Rp 12,3 miliar.

Sementara pihak pelaksana proyek menghabiskan anggaran Rp 20 miliar dari APBD Kaltim 2006-2007.

Tim Penyidik Kejati Kaltim menduga ada indikasi mark up (penggelembungan harga) alkes Foto jantung tersebut.

Dari temuan itulah, diduga terjadi mark up sekitar 38 persen atau dengan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.

Perkara ini berlarut-larut hampir 10 tahun lamanya. Pasalnya, proses hukum diajukan Jamal Balfas mengajukan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Ia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta (ganti hukuman kurungan 6 bulan) dan membayar ganti kerugian negara Rp 6,6 miliar.

Meski sudah ada salinan PK dari Mahkamah Agung, eksekusi menjalani hukuman terpidana terkendala dengan alasan sakit terapi jantung. (bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved