Didin Ditangkap dan Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Gara-gara Mencari Cacing, Ini Kisahnya
Didin ditangkap dan diancam 10 tahun penjara karena menangkap cacing di Gunung Gede Pangrango.
Dalam surat tersebut tambah dia, suaminya dituduh sebagai pelaku perusakan hutan dengan aktivitas mencari cacing.
"Cacing sonari adanya di dalam kadaka, bukan di dalam tanah dan suami saya tidak merusak apapun dalam kawasan lindung," katanya.
Namun penyidik tetap mengenakan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Ancaman hukuman katanya sampai 10 tahun penjara. Saya minta ada keadilan untuk suami saya agar dapat segera dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga," katanya.
Sejak suaminya ditahan sebut Ela, dirinya terpaksa menjadi buruh serabutan. Mulai dari memberi makan ternak hingga menjadi kuli cuci dari tetangga, untuk menghidup dua orang anaknya.
"Kalau ada uang ya makan kalau tidak ada ngutang dulu ke tetangga. Kami orang tidak punya, hanya berharap suami saya dibebaskan," katanya.
Asep Khaerudin (35), Ketua RT setempat, mengatakan, warganya mengambil cacing sonari bukan untuk dikomersialkan atau dijual, namun untuk obat yang dipakai warga sekitar atau yang membutuhkan.
Dia menyebut, mencari cacing bukan mata pencarian warga sekitar, namun sering diminta untuk mencarikan untuk digunakan sebagai obat.
Cacing sonari berbeda dengan cacing tanah biasa, cacing sonari berada di permukaan tanah, sehingga tidak merusak alam apalagi sampai menebang pohon.
"Ini yang kami sayangkan, tudahan terhadap Didin terkesan dibuat-buat untuk menutupi kasus yang lebih besar yang tidak pernah diungkap pihak Gakkum. Kami akan membela agar warga kami segera dibebaskan," katanya.(*)