Rabu, 1 Oktober 2025

Didin Ditangkap dan Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Gara-gara Mencari Cacing, Ini Kisahnya

Didin ditangkap dan diancam 10 tahun penjara karena menangkap cacing di Gunung Gede Pangrango.

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.com/Dok Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menengok Didin di ruang tahanan Polres Cianjur, Sabtu (20/5/2017). Didin ditangkap karena mengambil cacing 

Menurut Dedi, penangkapan terhadap Didin memunculkan masalah baru.

Dengan ditangkapnya dia menimbulkan penderitaan baru bagi anak dan istrinya. Itu pelajaran bagi Indonesia, hukum tidak pernah menyelesaikan masalah.

"Harus ada reformasi hukum. Proses hukum terhadap warga, terutama yang miskin, malah menimbulkan persoalan baru. Hukum jadi tidak menyelesaikan masalah," katanya.

Ditangkap

Didin ditangkap karena mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ela Nurhayati (41) istri Didin, mengatakan, dirinya terkejut ancaman penjara 10 tahun terhadap suaminya itu, hanya karena mencari dan mengambil cacing di kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tinggal mereka itu.

"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat.

Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela Nurhayati (41) istri Didin pada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan, awalnya Didin yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Kebun Raya Cibodas itu, mendapatkan permintaan mencari cacing sonari untuk pengobatan.

Didin menyanggupinya dan mencari cacing sonari yang tidak masuk dalam hewan dilindungi itu di kawasan taman nasional karena keberadaanya tidak di dalam tanah melainkan di atas pepohonan, sehingga tidak sulit mencarinya.

Selang beberapa hari, ungkap dia, rumah mereka kedatangan 10 orang pria yang mencari Didin, mereka mengaku petugas dari kehutanan didampingi aparat kepolisian.

Orang-orang itu langsung melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah, ember berisi cacing sonari yang tersimpan di bagian belakang rumah dibawa sebagai barang bukti.

"Pada hari itu, suami saya langsung dibawa petugas tersebut, mereka bilang mau meminjam suami saya sebentar.

Tapi selang beberapa jam saya harus menandatangani surat penahanan. Suami saya ditahan di Polres Cianjur, sebagai tahanan titipan dari Petugas PPNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved