Awas, Merica Oplosan Beredar di Pasar Surabaya
DJ mengaku, sudah memproduksi merica oplosan dan dijual bebas ke pasar-pasar Surabaya ini selama 10 tahun
Keuntungan yang diperoleh DJ, tas produksi merica bubuk oplosan juga besar.
"Keuntungan per bulan yang didapat dari usaha pembuatan Mrica Bubuk ini mencapai Rp.19 juta," tutur Shinto.
Atas tindakan yang dilakukan DJ, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 142 UU No. 18 tahun 2002 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen. Accaman hukumannya selama 2 tahun atau pidana denda Rp 500 juta.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mesin penggiling merica dan karak, 75 Kg biji merica, empat karung bubuk merica seberat 120 Kg, satu bak bubuk merica campuran karak, empat karung karak sangrae yang belum digiling seberat 120 Kg, dan puluhan bungkus merica oplosan yang sudah berbetuk kemasan. fat