Sabtu, 4 Oktober 2025

Awas, Merica Oplosan Beredar di Pasar Surabaya

DJ mengaku, sudah memproduksi merica oplosan dan dijual bebas ke pasar-pasar Surabaya ini selama 10 tahun

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku DJ (pakai masker) ketika menujukan merica serbuk oplosan produksinya yang kini diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Keuntungan yang diperoleh DJ, tas produksi merica bubuk oplosan juga besar.

"Keuntungan per bulan yang didapat dari usaha pembuatan Mrica Bubuk ini mencapai Rp.19 juta," tutur Shinto.

Atas tindakan yang dilakukan DJ, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 142 UU No. 18 tahun 2002 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen. Accaman hukumannya selama 2 tahun atau pidana denda Rp 500 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mesin penggiling merica dan karak, 75 Kg biji merica, empat karung bubuk merica seberat 120 Kg, satu bak bubuk merica campuran karak, empat karung karak sangrae yang belum digiling seberat 120 Kg, dan puluhan bungkus merica oplosan yang sudah berbetuk kemasan. fat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved