Rusuh di Rutan Pekanbaru
Yasonna Laoly Evaluasi Kanwil Kemenkum HAM Riau
Kepala rutan yang baru diminta untuk melakukan pembenahan, termasuk untuk ruangan transit serta mengatur kebutuhan makan dan minum tahanan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Selain pembenahan bangunan pada lapas serta rutan, perubahan perilaku pejabatnya juga menjadi penekanan.
Menurutnya salah satunya perilaku pejabat yang memeras.
"Soal kunjungan kadang dimintai uang. Ini masalah yang klasik di rutan, lapas. Mudah-mudahan ada OTT (operasi tangkap tangan). Saya akan bicarakan pada satgas OTT. Ini menterinya yang meminta. Supaya persoalan pemerasan ini bisa diatasi," ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam keterangan persnya, usai meninjau dan berdialog dengan tahanan rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Minggu (7/5/2017).
Soal kepala rutan, Yasonna mengatakan saat ini dibekukan dengan beberapa pegawai lainnya.
"Saat ini diberhentikan oleh kanwil. Sambil menjalani pemeriksaan internal oleh Irjen. Kami juga meminta pihak Polda Riau, Polresta Pekanbaru untuk memeriksa tindakan pidananya," katanya.
Baca: Hingga Malam Polisi Masih Terus Dikerahkan untuk Memburu Tahanan Kabur ke Hutan
Menurutnya tahanan sengaja ditumplek dalam satu ruangan agar tarifnya (punglinya) naik.
"Sangat tidak manusiawi. Soal pejabatnya bukan tidak tahu, tapi memang membiarkan," ungkap Yosanna.
Mengenai jabatan Kakanwil Kemenkum HAM Riau, menurut Yosanna nantinya akan dinilai dan dipelajari oleh Irjen.
Kepala rutan yang baru diminta untuk melakukan pembenahan, termasuk untuk ruangan transit serta mengatur kebutuhan makan dan minum tahanan.
"Banyak keluhan, masalah air, pemerasan, pergeseran blok pun harus membayar. Ada yang Rp 700 ribu. Jadi kepala rutan yang baru agar melakukan pembenahan," ujar Yasonna.
Baca: 199 Tahanan yang Kabur Masih dalam Pencarian
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly tegas mengatakan bahwa tahanan di rutan Sialang Bungkuk sengaja di tumplek (dikumpulkan) dalam satu ruangan kemudian diperas.
Menurutnya ada perbuatan yang tidak bertanggungjawab dari staf terkait aksi pungutan liar tersebut.