Wahyunus Gelapkan Duit Toko Rp 700 Juta Untuk Foya-foya
Ia ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang hingga Rp 700 juta milik toko tempatnya berkerja.
Pemilik toko sempat berusaha menyelesikan secara baik-baik. Tersangka Wahyunus diberi kesempatan mengembalikan uang senilai Rp 700 juta. Bukannya mengembalikan, justru tersangka Wahyunus kabur dari tempat kerjanya.
Korban Hoo Guswito akhirnya melaporkan ke Polsek Pabenan Cantikan. Atas laporna tersbeut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan tersangka.
“Penggelapan ini diketahui setelah diaudit. Ada beberapa pelanggan yang belum dibayar, ternyata dicek sudah membayar pada tersangka,” jelas Tritiko.
Di hadapan petugas, tersangka Wahyunus mengaku uang milik toko tempat kerjanya dipakai untuk keperluan pribadi dan hidup foya-foya.
"Saya biasa ke diskotek, uang toko belum saya setorkan," tutur tersangka Wahyunus. (Fathkul Alami)