Anak Lelaki 14 Tahun Mencabuli Balita Usia 2,5 Tahun, Ketahuan Ibu Korban
Seorang batita laki-laki berusia 2,5 tahun, GOF (bukan inisial sebenarnya) menjadi korban pencabulan anak laki-laki berusia 14 tahun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang batita laki-laki berusia 2,5 tahun, GOF (bukan inisial sebenarnya) menjadi korban pencabulan anak laki-laki berusia 14 tahun, AJ (bukan inisial sebenarnya), saat keduanya bermain bersama di rumah korban, di sebuah komplek perumahan di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban, adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana menurut pasal 82 Undang- undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejadian pada Rabu (26/4/2017) sekira jam 14.30 WIB, di rumah korban di Jalan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya."
"Tersangka ini dititipkan orangtuanya ke orangtuanya korban, karena orangtua korban dan orangtua tersangka ini berteman. Kami sudah menerima laporan polisi dari orangtua korban pada 26 April 2017," ungkap Kompol M Husni, Jumat (28/7/2017).
Lanjut Kasat Reskrim, batita GOF memang belum sekolah, sehingga sehari-hari ia hanya bermain di rumahnya.
Saat batita GOF sedang bermain mobil-mobilan di ruang tengah rumahnya pada Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 14.30 WIB, AJ yang melihat korban sedang bermain, kemudian menghampiri.
"Tersangka melihat korban sedang bermain mobil-mobilan di ruang tengah, kemudian tersangka mengajak korban ke kamar tersangka."
"Selanjutnya tersangka menunjuk-nunjuk ke arah jendela sambil berkata kepada korban 'lihat tu ada kucing'. Kemudian tersangka membuka celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluan korban ke pantat tersangka, sambil memelintir kemaluan korban," urai Kasat Reskrim.
Aksi kejahatan seksual yang dilakukan AJ kepada korban, tepergok ibu korban. Saat terpegok tersebut, AJ buru-buru mengenakan kembali celana batita GOF.
"Tiba-tiba ibu korban, CST (bukan inisial sebenarnya) memergoki kejadian tersebut, selanjutnya tersangka AJ langsung memakaikan kembali celana korban," jelas Kompol M Husni.
Menurut laporan yang diterima pihaknya, diketahui bahwa setelah memergoki kejadian tersebut, ibu korban kemudian bertanya kepada AJ.
"Saat ibu korban bertanya kepada tersangka, 'kau apekan adekmu' (kau apakan adikmu), tersangka kemudian menjawab 'nda ade, cume betulkan celanenye jak tadi melorot' (nggak ada, hanya betulkan celananya saja tadi melorot)," ucap Kasat Reskrim menirukan pembicaraan ibu korban dan tersangka.
Ibu korban terus mendesak AJ untuk mengakui apa yang telah diperbuat AJ kepada GOF. Namun, AJ bersikukuh tak melakukan apa-apa kepada batita GOF.
"Selanjutnya, ibu korban berkata 'jangan bohong, aku ni dari tadi berdiri di sini, aku liat sendiri tadi kau buka celane adekmu, kau apekan adekmu?' (Jangan bohong, aku ini dari tadi berdiri di sini, aku lihat sendiri tadi, kau buka celana adikmu, kau apakan adikmu?). Tersangka menjawab 'nda di ape-apekan' (tidak diapa-apakan)," terang Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, AJ merupakan anak dari teman ibu korban, yang sementara dititipkan ke kediaman korban.
Anak laki-laki tersebut lahir di Jakarta pada 17 Agustus 2003 silam. AJ kini masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
"Karena pelaku masih dibawah umur, saat ini pelaku sudah dititipkan ke Plat (Pusat Layanan Anak Terpadu) Dinas Sosial," sambungnya.