Diancam Hukuman Mati, Ini Reaksi Dua Gembong Narkotika Pemilik 4.729 Ekstasi
Dua gembong narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas I Kalisosok di Porong, Sidoarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Kedua terdakwa ini berhasil ditangkap Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono.
Dua kurir ekstasi itu disergap dalam sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.
Tak diduga pembeli barang itu seorang polisi tengah menyamar sebagai pembeli.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4.729 butir pil ekstasi berlogo C dengan total 1,7 kg, empat paket sabu 1,6 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit Hp Samsung J dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana.