Pelaku Pencabulan Balita Divonis Bebas, Alasan Hakim Bikin Orangtua Korban Emosi
Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ibu korban, Yati Maryati tampak sangat terpukul. Ia enggan memberikan komentar terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anaknya.
"Saya nggak bisa komentar, saya emosi. Sudah diwakilkan sama suami saya," imbuhnya sambil mengusap air mata.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU Rini Suwandari menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Surya/Rahadian Bagus)